Training Description :
Pada dasarnya merger dan akuisisi adalah suatu fenomena tersendiri yang dikenal dan berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi hampir seluruh belahan dunia sejalan dengan berkembangnya dunia bisnis. Pelaku bisnis berkepentingan dan banyak melaksanakan transaksi Merger dan Akuisisi, ternyata banyak diantaranya yang belum memahami dengan benar. Pejabat pemerintah dan anggota legislatif membahas dan mendiskusikan serta mnyiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pemahaman yang berbeda. Badan peradilan juga menghadapi perkara yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi, dan jika pengetahuan dan persepsi mereka tentang Merger dan Akuisisi masih gamang tentu dapat diperkirakan bagaimana putusan yang akan diambil.
Pelatihan ini mencoba membahas pengertian Merger dan Akuisisi perusahaan, pelaksanaan, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya serta alternatif jalan keluar yang dapat diambil sehubungan dengan transaksi Merger dan Akuisisi secara terpadu dari segi hukum.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline :
Who should attend ?
Public
Fee/Investasi : Rp 3.500.000,-
Ismu Harkamil, SH., MH.
Graduated and earned the master degree in business law from the University of Indonesia. His expertise lies in the field of legal services for business and financial solution as well as corporate action. He has extensive experience handling the transaction such as merger and acquisition, liquidation and conducting due diligence. He also advises and assists clients on legal issues relating to corporate acquisitions, which include clients from manufacturing, banking, plantation, oil and gas industries.