Our Inhouse Training Clients
Our Public Training Clients
Detail Training
Tax Accounting & Fiscal Reconciliation : Implementasi Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008
Kamis - Jumat, 19 - 20 Juli 2012, pukul 09:00 - 16:00 WIB
Harris Hotel, Tebet/Aryaduta Hotel, Semanggi, Jakarta
Bonus : Tas Eksklusif BMI dan Flashdisk
Penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Penyesuaian ini muncul karena terjadinya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Sehingga muncullah fiscal reconciliation atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan.
Training ini didisain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.
Tujuan Pelatihan :
- Memahami perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
- Memahami tata cara penghitungan dan pelaporan PPh badan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU No. 36 tentang PPh terbaru.
- Memahami teknik melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline :
- Pengantar Akuntansi Perpajakan
- Definisi akuntansi
- Definisi pajak
- Apa itu akuntansi pajak dan peranannya?
- Financial Statements and Users
- Laporan Keuangan Konsep Dasar Dan Pelaporan
- Tujuan laporan keuangan
- Komponen laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan
- Laporan kinerja
- Laporan perubahan posisi keuangan
- Asumsi dasar penyusunan laporan keuangan : Accrual Base & Cash Base
- Pengukuran komponen laporan keuangan
- Penjurnalan Kewajiban Perpajakan Atas Transaksi Bisnis
- Penjurnalan atas kewajiban perpajakan
- Terkait dengan kewajiban pemotongan & pemungutan
- Terkait dengan pemotongan & pemungutan oleh pihak lain
- Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat sebagai pelunasan pajak pada tahun berjalan
- Penjurnalan PPN dan PPh Potput
- Mekanisme pengkreditan PM vs PK
- Penyetoran PPN
- Mekanisme pemungutan PPN Indonesia
- Mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN ditinjau dari pihak PKP rekanan
- Mekanisme pemungutan pajak oleh bendaharawan selaku pemungut PPN
- Pos yang relevan dengan PPN
- Penjurnalan PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 dipotong dari pegawai
- PPh Pasal 21 tunjangan PPh 21
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
- Penyetoran PPh Pasal 21
- Penjurnalan PPh Pasal 22 Impor
- Pembelian oleh pemungut PPh Pasal 22
- Pembelian dari pemungut PPh Pasal 22
- Penjualan ke pemungut PPh Pasal 22
- Penjurnalan PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23
- Pembayaran beban objek PPh Pasal 23
- Akun terkait PPh dalam laporang keuangan
- Penyajian PPh Cfm PSAK 46 vs Pajak
- Aspek pajak royalty
- Kewajiban Melakukan Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Bagi Wajib Pajak Badan
- Beda Tetap (Permanent Difference)
- Beda tetap penghasilan
- Beda tetap biaya
- Beda tetap murni
- Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi
- Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
- Beda waktu (Timing Difference)
- Koreksi fiskal Positif Vs Negatif
- Penyusutan fiskal dan Amortisasi Fiskal
- Kompensasi kerugian
- Cadangan piutang
- Studi Kasus PPh Badan
- Pembukuan US$ Dollar
- Studi Kasus PPh Dalam US$ Dollar
Who should attend?
Public
Fee/Investasi : Rp 2.500.000,-- Rp 2.150.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum tanggal 12 Juli 2012
- Rp 2.350.000,-/orang untuk pendaftaran group 2 orang peserta
Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul & Certificate Of Accomplishment
Course Leader :
Prianto Budi Saptono, Ak., BKP
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training.
Event yang sama selanjutnya :
Event Perpajakan/Taxation Series :
Date : Senin - Selasa, 25 - 26 Juni 2012, pukul 09:00 - 16:00 WIB
Date : Kamis - Jumat, 19 - 20 Juli 2012, pukul 09:00 - 16:00 WIB
Date : Jumat, 20 Juli 2012, pukul 09:00 - 16:00 WIB
Date : Kamis - Jumat, 27 - 28 September 2012, pukul 09:00 - 16:00 WIB
Date : Senin - Selasa, 15 - 16 Oktober 2012, pukul 09:00 - 16:00 WIB