Training Description :
Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dalam melakukan berbagai teknik yang legal untuk meminimalisasi pajak, perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan. Atas dasar itu wajar jika mereka merekayasa suatu transaksi untuk meminimalisasi beban pajak dengan transfer pricing. Transfer pricing menyebabkan ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan.
Dalam sebuah terbitan IMF 1996 pada buku yang berjudul "Tax Law Design and Drafting", merekomendasikan dua pendekatan :
Dalam Training ini akan dibahas mengenai masalah perpajakan internasional dan trasfer pricing dari mulai konsep sampai pelaksanan.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline :
Who should attend ?
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf di bagian akuntansi, perpajakan dan sebagainya, khususnya perusahaan yang be rgerak di bidang jasa konstruksi dan properti.
Fee/Investasi : Rp 1.250.000,-
Prianto Budi Saptono, Ak., BKP
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training.