Binamanajemen Indonesia - Informasi Seminar, Informasi Training, Public Training, In-house Training, Seminar, Conferences, Event Organizer

Friday, 03 September 2010

Home|Events|Services|About Us|Contact Us|Our Clients

Detail Workshop

Implementasi Pemberlakuan PP No.55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar : Konsep, Sanksi, Pengajuan Keberatan & Banding Serta Permasalahan Dalam Tata Laksana Di Bidang Ekspor

Kamis - Jumat, 26 - 27 Februari 2009, pukul 09:00 - 16:00 WIB

Harris Hotel, Tebet/The Park Lane Hotel, Casablanca

Bonus : Flashdisk.


Dalam rangka mencapai tujuan menjamin terpenuhinya peraturan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantipasi kenaikan harga barang yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, pemerintah melalui produk peraturannya mengenakan pungutan atas barang ekspor tertentu. Selama ini pungutan atas barang ekspor tertentu dikenal dengan istilah pungutan ekspor menjadi Bea keluar setelah berlakunya undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.


Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor. Maka untuk itu pemerintah beberapa tahun lalu telah mengesahkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 tahun 2008 tentang pengenaan Bea Keluar terhadap barang Ekspor.


Metode Pelatihan :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

  1. Gambaran Umum Kepabeanan
    1. Daerah Pabean
    2. Kawasan Pabean
    3. Kewenangan Pabean
    4. Mengenal Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
    5. Cara Mengklasifikasi Barang
    6. Kedatangan Sarana Pengangkut
    7. Pembongkaran & Penimbunan Barang
  2. Tata Laksana di bidang Ekspor
    1. Pengertian Ekspor
    2. Ketentuan dan Kebijakan Umum
      • Pelaksanaan Ekspor Barang
      • Jenis Barang Ekspor
      • Pelaku Ekspor dan Persyaratannya
    3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
      • Ketentuan Umum
      • Barang Ekspor yang tidak menggunakan PEB
      • Cara Pengisian PEB
      • Lampiran Dokumen PEB
    4. Pajak Ekspor
      • Jenis Barang yang dikenakan pajak Ekspor
      • Tata cara pembayaran pajak ekspor
      • Harga Patokan Ekspor (HPE)
      • Surat Tanda Bukti Setor (STBS)
      • Surat Sanggup Bayar (SSB)
    5. Prosedur Ekspor Barang dengan PEB
      • Prosedur Pengajuan PEB
      • Prosedur Pengajuan PEB untuk Ekspor barang Terkena pajak Ekspor
      • Prosedur Pengajuan PEB dengan Kemudahan Ekspor
  3. Tata Cara Pengenaan dan Pembayaran Bea Keluar pada Barang Ekspor Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2005
  4. Pengenaan Sanksi, Pengajuan Keberatan Dan Banding Serta Permasalahan Yang Terkait Dengan Peraturan Pelaksanaan Kepabeanan
    Lainnya
    1. Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Banding
    2. Persyaratan pengajuan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Pajak
    3. Dokumen pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Keberatan Banding
    4. Alat bukti dalam persidangan Keberatan Banding.
    5. Tips dan trik memenangkan kasus di Pengadilan Pajak.

Who should attend ?

Workshop ekslusif ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh para eksekutif, supervisor, senior staf di bidang ekspor impor dari perusahaan - perusahaan yang melakukan ekspor dan/atauimpor, perusahaan pelayaran, pengusaha jasa titipan (ekspedisi), bank, lembaga pembiayaan ekspor-impor, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) dan Pengelola Kawasan Berikat (PKB), serta konsultan bisnis.

  • Rp 2.500.000,-
  • Rp 2.350.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum tanggal 18 Februari 2009
  • Rp 4.500.000,- untuk pendaftaran group 2 orang peserta

Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul, & Certificate Of Accomplishment

Drs. Sudarsono

Beliau saat ini sebagai Professional Trainer di PSM Consulting. Perjalanan karir Darsono didedikasikan di Departemen Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengalaman diberbagai bidang di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; Pajabat di Direkorat Teknis Kepabeanan; Pejabat di Direktorat Perencanaan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai serta Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai. Sebagai Konsultan Kepabeanan di beberapa Perusahaan Swasta Asing dan sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak serta sebagai Dosen di Perguruan Tinggi Swasta Beliau sangat berbengalaman dalam memberikan ceramah pada acara seminar dan lokakarya baik di lembaga swasta maupun pemerintah. Beliau sangat berpengalaman dalam memberikan ceramah pada acara seminar dan lokakarya baik lembaga swasta ataupun pemerintah.



Jika jadwal yang anda butuhkan sudah lewat silahkan hubungi 021-71340715, 021-71340769, 021-7420820 untuk mendapatkan jadwal yang baru.