Binamanajemen Indonesia - Informasi Seminar, Informasi Training, Public Training, In-house Training, Seminar, Conferences, Event Organizer

Friday, 03 September 2010

Home|Events|Services|About Us|Contact Us|Our Clients

Detail Workshop

Perubahan PPh Pasal 21/26 dan Praktek Penggunaan E-SPT
Perubahan Berdasarkan : PER-31/PJ/2009 Menjadi PER-57/PJ/2009 BERLAKU SURUT 1 Januari 2009 Materi Updated

Kamis, 17 Desember 2009, pukul 09:00 - 16:00 WIB

Harris Hotel, Tebet/The Park Lane Hotel, Casablanca

Bonus : BMI Exclusive Organizer Book


Banyak perubahan yang terjadi terhadap regulasi pada tahun ini. Perubahan yang terjadi termasuk perubahan pada PPh Pasal 21. Walaupun belum berapa berubah pada tahun ini berubah kembali terhadap kebijakan Petunjuk Pelaksanaan (JukLak) PPh Pasal 21 yang dibukukan pada regulasi di Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 yang sebelumnya diawali dengan PerMenKeu 252/PMK.03/2008 pada tahun sebelumnya.


Training ini akan menjawab seluruh hal tersebut dan memberikan petunjuk bagi Wajib Pajak untuk mengambil langkah antisipasi yang perlu dilakukan.


Metode Pelatihan :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

  1. Pengertian dan ruanglingkup PPh 21/26
  2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009
  3. Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21/26
  4. Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
  5. Tips & trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai Per-57/PJ/2009.
    • Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Bukan Pegawai
    • Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Bersifat Berkesinambungan
    • Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Yang Menerima Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
    • Contoh Penghitungan Pemotongan Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Bukan Pegawai Sehubungan Dengan Pemberian Jasa Yang Dalam Pemberian Jasanya Mempekerjakan Orang Lain Sebagai Pegawainya Dan/atau Melakukan Penyerahan Materia/bahan
  6. Tatacara Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (PER-57/PJ/2009)
  7. Diskusi dan Studi Kasus.

Who should attend ?

Public

  • Rp 1.250.000,-
  • Rp 1.175.000,- (Early Bird) untuk pembayaran sebelum tanggal 09 Desember 2009
  • Rp 2.250.000,- untuk pendaftaran group 2 orang peserta

Include : Lunch, 2x Coffee Break, Modul, & Certificate Of Accomplishment

Prianto Budi Saptono, Ak., BKP

Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan peraturan berjalan. Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.


Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Topik yang sering menjadi pokok bahasannya adalah bagaimana mengaitkan standar akuntansi keuangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar perpajakan di lembaga-lembaga kursus di Jakarta, baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training.



Jika jadwal yang anda butuhkan sudah lewat silahkan hubungi 021-71340715, 021-71340769, 021-7420820 untuk mendapatkan jadwal yang baru.